Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Malaysia karena Overstay
    Polkum | 4 bulan lalu
    Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Malaysia karena Overstay

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial JCZ, pada Jumat, 19 Desember 2025. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, dengan pengawasan keimigrasian yang ketat.


  • Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Pakistan Usai Enam Bulan Dipenjara
    Polkum | 5 bulan lalu
    Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Pakistan Usai Enam Bulan Dipenjara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA pada Jumat (5/12/25) dini hari. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

  • Warga Pakistan Disanksi Deportasi Usai Langgar Izin Tinggal di Aceh
    Polkum | 6 bulan lalu
    Warga Pakistan Disanksi Deportasi Usai Langgar Izin Tinggal di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah menyelesaikan proses pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44). Pendeportasian dilaksanakan pada hari Rabu, 5 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

  • Imigrasi Sabang Deportasi Tiga WNA asal Malaysia
    Polkum | 8 bulan lalu
    Imigrasi Sabang Deportasi Tiga WNA asal Malaysia

    DIALEKSIS.COM | Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sabang, Aceh memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK), atau mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia terkait dugaan menyalahgunakan izin tinggal.

  • Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA
    Aceh | 11 bulan lalu
    Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA

    DIALEKSIS.COM | Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris, dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  • Usai Jalani 10 Bulan Kurungan, Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Bangladesh
    Aceh | 11 bulan lalu
    Usai Jalani 10 Bulan Kurungan, Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Bangladesh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing asal Bangladesh bernama Parvez, Senin, 19 Mei 2025. Deportasi dilakukan setelah Parvez menyelesaikan hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  • Warga Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh Lantaran Menjual Kaligrafi
    Polkum | 1 tahun lalu
    Warga Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh Lantaran Menjual Kaligrafi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Fazal Abbas (45), ditangkap oleh Imigrasi Banda Aceh pada 12 Januari 2025 karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Ia kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Warga Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh Lantaran Menjual Kaligrafi 

  • Terindikasi Pekerja Migran Non Prosedural,  Imigrasi Tunda Keberangkatan Penumpang di Bandara SIM
    Aceh | 1 tahun lalu
    Terindikasi Pekerja Migran Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Penumpang di Bandara SIM

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan satu orang penumpang perempuan berinisial NR (38) yang diduga calon PMI NP (Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural).

    Penundaan dilakukan oleh Seksi Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh yang bertugas di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda pada hari Sabtu, 28 Desember 2024.

  • Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh
    Polkum | 1 tahun lalu
    Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Banda Aceh kembali mendeportasi warga negara asing. Kali ini satu orang WN Denmark berinisial VRP (50) dideportasi pada hari Sabtu, 21 Desember 2024. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.



  • Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Swiss karena Overstay
    Aceh | 1 tahun lalu
    Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Swiss karena Overstay

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi seorang warga negara Swiss, berinisial PEH (40), pada Kamis, 19 Desember 2024. Pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

  • Bali Perketat Pengawasan WNA, 412 Orang Dideportasi selama 2024
    Pemerintahan | 1 tahun lalu
    Bali Perketat Pengawasan WNA, 412 Orang Dideportasi selama 2024

    DIALEKSIS.COM | Denpasar - Kantor Imigrasi Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan menerapkan sistem informasi terintegrasi, guna menekan pelanggaran hukum dan keimigrasian di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (27/9/2024).

  • Tinggal Ilegal di Kalsel, Imigrasi Deportasi WNA asal Aljazair
    Nasional | 1 tahun lalu
    Tinggal Ilegal di Kalsel, Imigrasi Deportasi WNA asal Aljazair

    DIALEKSIS.COM | Kalsel - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial BL (42), karena tinggal secara ilegal selama 60 hari di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui.

  • Imigrasi Banda Aceh Deportasi 1 Warga Negara Korea Selatan
    Aceh | 2 tahun lalu
    Imigrasi Banda Aceh Deportasi 1 Warga Negara Korea Selatan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Seksi Inteldakim melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan deportasi terhadap seorang Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial LC (58) yang melanggar UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.